Saturday, 16 August 2025

Hukum Memungut Pajak

 ONE DAY ONE HADITS

Sabtu, 16 Agustus 2025 / 22 Safar 1447



   عن عبد الرحمن  بن شماسة، قال: سمعت عقيبة بن عامر يقول: سمعت رسول الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يقول: "لا يد خل الجنة صاحب مكس". قال أبو محمد: يعني عشارا. (رواه  ابى داود: ٢٩٣٧، الدارمي-١٦٦٨)


Dari Abdurrahman bin Syumasah, ia berkata:

"Aku mendengar ‘Uqbah bin ‘Amir berkata: Aku mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

'Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak.'

Abu Muhammad berkata: Yang dimaksud dengan muks adalah pemungut pajak' yang zalim.

(HR. Abu Dawud no. 2937, ad-Darimi no. 1668)


Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:


1- Salah satu bentuk kedhaliman dalam masalah harta keharaman yang dipandang syari’at Islam adalah mengambil upeti/pajak dari harta kaum muslimin.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :


إن صاحب المكس في النار


“Sesungguhnya penarik pajak masuk neraka” [Diriwayatkan oleh Ahmad 4/109 dari hadits Ruwaifi’ bin Tsaabit radliyallaahu ‘anhu; Al-Arna’uth berkata : Hasan lighairihi].


لا يدخل الجنة صاحب مكس


“Tidak akan masuk surga penarik pajak” [Diriwayatkan oleh Ahmad 4/143 & 150, Abu Dawud no. 2937, Ad-Daarimiy 1/330, dan Al-Haakim 1/404; Al-Arna’uth berkata : Hasan lighairihi].


Bahkan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyandingkan dosa penarik pajak ini dengan dosa pelaku zina :


مهلا يا خالد، فوالذي نفسي بيده ! لقد تابت توبة لو تابها صاحب مكس لغفر له


“Berhati-hatilah wahai Khaalid, demi (Allah) yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh ia telah bertaubat dengan satu taubat yang seandainya penarik pajak bertaubat, niscaya ia akan diampuni” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1695 dan Ahmad 5/348].

2- Dalam sabda beliau tersebut memberikan satu pengertian dosa para penarik pajak lebih besar daripada dosa pelaku zina, karena beliau membandingkan dosa zina dengan sesuatu yang besar/lebih besar agar Mu’adz tidak mencela orang yang telah bertaubat dari perbuatan zina.

3- An-Nawawiy rahimahullah berkata saat mengomentari hadits di atas :


أن المكس من أقبح المعاصي والذنوب الموبقات وذلك لكثرة مطالبات الناس له


“Bahwasannya penarik pajak termasuk kemaksiatan yang sangat jelek dan dosa-dosa yang membinasakan. Hal itu dikarenakan banyaknya manusia yang kelak akan menuntutnya” [Syarh Shahih Muslim].

4- Oleh karena itu, tidak selayaknya bagi kaum muslimin yang shaalih untuk bekerja sebagai penarik pungutan pajak dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya.

5- Lajnah Daimah pernah menjelaskan ketika ditanya tentang hukum bekerja di bank ribawi, di kantor bea cukai dan di kantor pajak:

“Jika anda bekerja di kantor pajak dengan tujuan menghilangkan kezaliman atas kaum muslimin atau menguranginya semaksimal yang bisa anda lakukan maka apa yang anda lakukan adalah baik. Sedangkan orang yang kerja di tempat ini dengan pamrih gaji, dapat pekerjaan, menerapkan UU perpajakan atau tujuan semisal maka orang tersebut termasuk orang yang melakukan tindakan kezaliman dan pemungut pajak. Siapa saja yang mengambil hak orang lain secara zalim maka amal kebajikannya akan diambil pada hari Kiamat sesuai dengan kadar kezaliman yang dia lakukan.”


Tema hadist yang berkaitan dengan Al Qur'an:


- Islam telah mengharamkan segala bentuk kedhaliman dengan memakan harta orang lain tanpa hak. Allah ta’ala berfirman :


وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ


“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil” [QS. Al-Baqarah : 188]

No comments:

Post a Comment

Rahasia Kesehatan Wanita Ada di Dalam Dirinya

 #InfoBPGroup  Kesehatan wanita sesungguhnya dimulai dari dalam — dari keseimbangan hormon, daya tahan tubuh, hingga energi yang stabil dite...