Assalamu’alaikum wr.wb.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Verifikasi Nomor Induk Kependudukan Dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara, bersama ini kami sampaikan hal-hal sbb :
1. Seluruh ASN (PNS dan PPPK) agar melakukan verifikasi NIK dengan NIP
2. Langkah verifikasi sebagaimana tersebut dalam lampiran SE Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2024 dengan tahapan sebagai berikut :
- Login ke Myasn pada link : https://myasn.bkn.go.id dengan user dan pass yang digunakan ke Myasn
- Update Data – Riwayat Ubah Profile
- Riwayat Ubah Profile – Data Pendukung
- Isikan Nomor NIK dan Nomor KK - klik tombol verivikasi NIK (jika sudah ada NIK dan Nomor KK) tinggal klik verifikasi NIK
- Jika NIK dan Nomor KK Anda telah terdaftar dan terverifikasi pada Dukcapil akan muncul NIK Terverifikasi
- Jika NIK atau Nomor KK Anda tidak terdaftar atau terdeteksi tidak sesuai pada data Dukcapil akan muncul informasi “Data Anda Tidak Sesuai”. Silahkan menghubungi Ditjen Dukcapil setempat untuk dapat melakukan perbaikan data NIK dan Nomor KK Anda
- Video turorial dapat dilihat pada https://pegawaipbg@blogspot.com
3. Mohon agar disampaikan pada ASN di wilayah masing-masing.
Terima kasih
Wassalamu’alaikum wr.wb.
No comments:
Post a Comment