Monday 27 March 2023

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

 "Apakah Puasaku Batal?"


Beberapa poin penting dari kitab Dr. Labib Najib mengenai hal-hal yg membatalkan puasa..diantaranya :

1. Merokok dapat membatalkan puasa, karena dalam rokok terdapat sesuatu (ain) yang masuk bersamaan dengan asapnya, yaitu nikotin.

2. Memasukkan obat melalui qubul atau dubur membatalkan puasa.

3. Berbekam tidak membatalkan puasa, tapi makruh.

4. Donor darah dan cek darah tidak membatalkan puasa, diqiyaskan kepada bekam.

5. Menggunakan salep, krim, atau pelembap bibir tidak membatalkan puasa walaupun ia diserap oleh pori-pori.

6. Penggunaan obat tetes telinga membatalkan puasa.

7. Meneteskan sesuatu ke dalam mata tidak membatalkan puasa.

8. Jarum Suntik..

Kesimpulan dari Ulama kontemporer dari madzhab Syafii ada 3 pendapat : 

a). Membatalkan secara muthlaq

b). Tidak membatalkan secara muthlaq

c) . Dirincikan;

Jika mengandung zat-zat bergizi membatalkan puasa,

Jika tidak, maka ketika masuk melalui otot tidak membatalkan puasa dan ketika masuk melalui urat membatalkan puasa.

9. Menggunakan pasta gigi tidak membatalkan puasa selama tidak ada yg tertelan.

10. Pingsan seharian (dari awal pagi sampai terbenam matahari) membatalkan puasa, jika ia sempat bangun di siang hari walau sebentar, maka tidak batal. [Imam Romli]

11. Gila membatalkan puasa walaupun sebentar.

12. Menghirup aroma banda tertentu tidak membatalkan puasa.

13. Orang yg memulai puasanya dalam keadaan junub (misalnya malam hari ia berhadats besar (contoh: jima') kemudian tertidur dan belum sempat untuk mandi besar), puasanya tetap sah.

14. Mencicipi makanan (tentunya jangan sampai tertelan) tidak membatalkan puasa, tapi makruh jika tanpa hajat, adapun jika ada hajat misalnya ingin mengetahui kadar garam/rasa makanan maka tidak makruh.

15. Mencopot gigi tidak membatalkan puasa selama darah atau hal-hal lain tidak ikut tertelan bersama air liur..

16. Muntah yg tak disengaja (misalnya karena sakit) tidak membatalkan puasa selama sisa muntah yg di mulut tidak ikut tertelan bersama air liur, jadi diharuskan bagi orang yg muntah untuk segera berkumur-kumur dan membersihkan sisa muntahnya di mulutnya.

17. Menelan air liur tidak membatalkan puasa dengan syarat:

- air liurnya sendiri.

-tidak tercampur dengan sesuatu, seperti darah atau sisa makanan.

-masih di dalam mulut, yakni jika air liur tersebut sudah keluar dari mulut (bibir luar), kemudian dimasukkan kembali dan ditelan maka batal.

18. Berenang juga bisa membatalkan puasa jika air kolam masuk ke dalam mulut(tertelan), hidung, atau dalam telinga. Dan perlu diperhatikan bahwa itu tetap membatalkan walapun masuknya tidak disengaja.

19. Sisa-sisa makanan yg ada di sela-sela gigi jika tertelan dengan sengaja maka membatalkan puasa.

20. Keluar mani dengan onani membatalkan puasa, entah pakai lapis atau tidak, dengan tangannya sendiri atau tangan istrinya.

21. Keluar mani dengan hanya melihat dan mengkhayal akan membatalkan puasa jika sebelumnya ia tahu bahwa menurut kebiasaannya; dengan melihat dan mengkhayal akan membuat maninya keluar, tapi jika kebiasaannya tidak seperti itu kemudian maninya keluar dengan hanya melihat dan mengkhayal maka tidak membatalkan.

22. Keluar mani dengan mimpi basah tidak membatalkan puasa.

23. Melakukan swab dan PCR di siang Ramadhan membatalkan puasa.


Wallahu a'lam..


(مائة مسألة و مسألة في الصيام و ما يتعلق به على مذهب الإمام الشافعي)


━━━━━━⊰❖ ━━━━━━


No comments:

Post a Comment

Membeli Waktu

Assalamuallaikum warahmatulahi wabarakatuh  Bismillahirrahmanirrahim  Membeli Waktu Pada suatu hari, seorang Ayah pulang dari bekerja pukul ...