Pagi ini suasana semringah di para peserta pengajian. Pelaksanaan pengajian Ahad pagi 24 Juli 2022 dilaksanakan di Masjid As-Safir. Masjid ini terletak di Desa Purbayasa dan lebih tepatnya adalah di Kawasan Wisata Purbasari Pancuran Mas. Wah jadi godaan ini untuk bisa meluruskan niat menuntut ilmu. Beberapa ada yang menyengaja untuk sekalian liburan daripada harus balik kembali. Ada kesempatan untuk rekreasi sekalian.
Terlihat banyak anak-anak yang turut serta. Biasanya yang ikut sebagian besar adalah anak-anak kecil yang memang sengaja dibawa untuk ikut bersama keluarganya. tetapi klai ini banyak anak-anak seusia SD yang ikut pengajian. Mungkin sekalian memanfaatkan momen ini untuk sekalian bertamasya bersama keluarga. Saya sendiri mengjak anak untuk turut serta tapi sepertinya dia tidak mau. Sudah punya kegiatan lain bersama teman-temannya di liburan kali ini. Jadilah saya pergi bersama kelompok pengajian di desa kami tanpa anak-anak turut serta.
Masjid As-Safir juga merupakan masjid yang unik menurut kami, baik dari segi arsitekturnya maupun dari lokasi bangunannya. Masjid ini dibangun di dekat kolam air sehingga terkesan ini adalah masjid apung. Dengan kemegahan arsitek yang unik menjadikan masjid ini nampak luar biasa. Sementara kolam yang mengelilinginya membuat pemandangan semakin menyejukkan.
Meskipun kegiatan pengajian diadakan di tempat wisata namun tidak mengurangi kekhusyukan kita dalam menyimak materi yang disampaikan oleh pemateri. Mungkin karena masih pagi justru suasana indah menambah rasa syukur dan konsentrasi kita untuk menyimak. Pada kesempatan kali ini pengajian Ahad Pagi mengambil tema "Zakat Profesi: Kewajiban yang juga Harus Ditunaikan". Pengajian ini diisi oleh H. Muakhor Abdu Salam, M.S.I.
Dalam Al Qur'an dan Hadits sangat ditekankan untuk melaksanakan zakat. Bahkan dalam Al Quran kata zakat dan shalat selalu disebut beriringan pada 32 ayat. Ini menunjukkan adanya Hubungan yang kuat antara zakat dan shalat baik dari segi akibat yang ditimbulkan apabila tidak menunaikannya.
Hal tersebut termaktub dalam QS at+Taubah ayat 103, yang artinya "Pungutlah zakat dari kekayaan mereka, engkau bersihkan dan sucikan mereka dengannya dan doakanlah mereka.
Perbedaan antara zakat, infak dan sedekah.
Zakat secara terminologi adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu, dan waktu tertentu.
Infak adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan nonzakat. Infak ada yang wajib dan ada yang sunah. Infak yang wajib di antaranya kafarat, nadzar, zakat dan lain-lain. Sedangkan infak sunah antara lain infak kepada fakir miskin, sesama muslim, infak bencana alam dan lain sebagainya.
Sedangkan sodakoh atau sedekah makanya lebih luas dari infak dan zakat. Sedekah dapat bermakna infak, zakat dan kebaikan nonmateri. Misalnya seperti dalam hadits riwayat Muslim Rosulullah saw bersabda, "Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah."
Salah satu sisi ajaran Islam yang selama ini belum mendapatkan perhatian secara serius baik di kalangan ulama, umara maupun masyarakat Islam adalah masalah zakat. Zakat adalah suatu hal yang wajib sedangkan sedekah dan infak hukumnya sunah. Namun ternyata pada prakteknya sebagian besar mengutamakan infak dan sedekah dibandingkan dengan menunaikan zakat.
Zakat yang harus dipenuhi adalah zakat mal dan zakat fitrah. Jika zakat fitrah di bulan Ramadan sudah mengakar kuat namun untuk zakat mal masih menjadi pr besar bagi umat muslim Indonesia. Pada bulan Ramadan akan dibentuk panitia namun begitu Ramadan berakhir, kepanitiaan pun bubar.
Pada zakat mal atau Zakat harta yang harus ditunaikan zakatnya adalah emas, perak, hasil pertanian, perkebunan, harta temuan dan zakat profesi.
Zakat penghasilan atau yang sering disebut zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan seseorang pekerja atau profesi tertentu, seperti karyawan, dokter, konsultan, guru dan lain sebagainya. Dasar dalilnya adalah QS Al Baqarah ayat 267.
Adapun aturan yang memuat pelaksanaan zakat penghasilan adalah
UU nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
PMA nomor 52 tahun 2014
Fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.
Sudahkah kita tunaikan zakat profesi kita? Sebuah pertanyaan yang lebih ditujukan untuk diri saya pribadi. Mudah-mudahan dengan materi ini lebih hati-hati dalam menggunakan penghasilan kita. Bahwa ada hak orang lain yang mesti kita keluarkan. Bismillah mulai berbenah.
No comments:
Post a Comment