Beberapa hari ini santer terdengar kabar tentang perpanjangan hari libur. Yang sedianya pembelajaran akan dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2022 diperpanjang hingga tanggal 12 Mei 2022.
Namun hal tersebut berlaku hanya untuk Jakarta, Jawa Barat dan daerah mudik. Hal ini tidak berlaku bagi daerah-daerah yang lain.
Pada hari ini berdasarkan surat edaran dari Kementerian Agama no. 06.004/Kw.11.2/1/PP.00/05/2022 berikut.
Menyesuaikan surat edaran tersebut maka MTs Negeri 1 Purbalingga segera menindaklanjuti dengan mengeluarkan pemberitahuan ralat informasi terkait dengan keberangkatan siswa setelah hari raya Idul Fitri. berikut ralat yang disampaikan terkait perubahan kegiatan pembelajaran setelah libur hari raya Idul fitri 1443 H.
No comments:
Post a Comment