Hari Ahad, 6 Februari 2022 petang hari, WA saya banyak bersileran pertanyaan tentang informasi baru yang baru diterima dari Pemda Kabupaten Purbalingga. Banyak yang menanyakan kebenaran informasi tersebut.
Berikut ini informasi yang banyak muncul di WA. Memang belum ada informasi dan surat resmi. Namun hal tersebut memang sudah dinyatakan pada pemberitahuan tersebut.
Yth. Bapak/Ibu Ka SMP N/S, Korwilcam Dindikbud, Ka. SD N/S n Ka TK/PAUD, menindak lanjuti perintah Ibu Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kab. Purbalingga n memperhatikan peningkatan sebaran yg terpapar Covid 19 di Kab. Purbalingga yg semakin meningkat, maka dlm rangka pencegahan lebih dini kepada anak2 kita di Sekolah maka proses PTM Terbatas di semua jenjang Pendidikan yg menjadi kewenangan Pemkab, utk DIHENTIKAN n digantikan dg Pembelajaran Jarak Jauh/PJJ selama 1 minggu terhitung mulai 7 Februari 2022 sd 12 Februari 2022. Selanjutnya agar Bpk/Ibu KS n Guru melakukan pemantauan n evaluasi terhadap pelaksanaan PJJ ini sekaligus melaporkan pd kesempatan pertama melalui HP Ka Dindikbud (082226778338).
Utk surat resmi secara fisik akan segera kami kirimkan. DUMM n terimakasih atas pelaksanaannya.
Informasi ini ditndaklanjuti oleh Kemenag Kabupaten Purbalingga dengan mengeluarkan edaran pula terkait pemberhentian kegiatan PTM yang sedang berlangsung.
Yth. Bapak/Ibu Pengawas RA/ MI, MTs, MA se Kab. Purbalingga, Kepala RA, MI, MTs, MA se Kab. Purbalingga, menindak lanjuti hasil Koordinasi dg Sekda Purbalingga dan Kepala Dinas Pendidikan atas dasar perintah Ibu Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kab. Purbalingga n memperhatikan peningkatan sebaran yg terpapar Covid 19 di Kab. Purbalingga yg semakin meningkat, maka dlm rangka pencegahan lebih dini kepada Anak2 kita di Sekolah/Madrasah maka proses PTM Terbatas di semua jenjang Pendidikan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga utk DIHENTIKAN n digantikan dg Pembelajaran Jarak Jauh/PJJ selama 1 minggu terhitung mulai 7 Februari 2022 sd 12 Februari 2022. Selanjutnya agar Bpk/Ibu Kepala Madrasah n Guru melakukan pemantauan n evaluasi terhadap pelaksanaan PJJ ini sekaligus melaporkan kepada Pengawas Madrasah di wilayah masing2 dan selanjutnya Pengawas Madrasah melaporkan Kepada Kasi Pendidikan Madrasah.
Utk surat resmi secara fisik akan segera kami kirimkan. DUMM n terimakasih atas pelaksanaannya.
Purbalingga, 6 Pebruari 2022
Kepala
Karsono
Cc. Yth. Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, Bupati, Sekda, Ka Dinas Pendidikan Kab. Purbalngga
Menanggapi pemberitahuan tersebut maka Madrasah segera berkoordinasi untuk tindak lanjut situasi tersebut. Hal ini dikarenakan kita sudah melaksanakan PTM 100% hampir 1 bulan dan selama itu tidak ada permasalahan yang timbul baik dari siswa maupun guru dan tenaga kependidikan. Persyaratan sudah diikuti untuk dilaksanakan sebagai persyaratan PTM 100%. Namun demikian kita memang harus menyesuaiakna selalu kondisi dari daerah di mana kita tinggal.
Kekhawatiran semakin bertambahnya covid 19 dengan varian baru mungkin menjadi alasan kuat untuk mengeluarkan aturan tersebut.
No comments:
Post a Comment