Kegiatan pengajuan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) adalah bagian yang tidak terpisahkan dari seorang ASN (Aparatur Sipil Negara). Ia menjadi sebuah rencana yang akan dilaksanakan selama satu tahun.
Semua kegiatan yang direncanakan juga sudah melalui perhitungan waktu yang tersedia. Apakah ia akan dapat mencapai 100 persen, 80 persen atau malah di bawah 75 persen pada rencana tersebut.
Jika hasil SKP rata -rata di atas 75 persen maka termasuk kategori kinerja baik. Sementara jika hasil SKP di bawah 75 maka kinerja dianggap kurang.
Untuk dapat mencapai nilai baik maka pencapaian kinerja juga harus memenuhi persyaratan atau pemenuhan bukti -bukti pelaksanaan kegiatan yang direncanakan. Maka perlu adanya ketertiban dalam administrasi sehingga saat dikumpulkan bukti tersebut dapat sesuai dengan perencanaan awal.
Namun, ternyata dalam praktek di lapangan ASN seringkali kelabakan pada saat pengumpulan bukti -bukti tersebut. Ada yang kehilangan surat tugas kegiatan, ada yang hilang SK pembagian tugas, dan ada pula yang belum membuat laporan kegiatannya.
Kalau sudah demikian akhirnya yang muncul adalah keluhan sulitnya membuat SKP. Padahal sekarang lebih mudah karena dilakukan Setiap tahun. Jika tertib administrasi maka akan sangat meringankan beban ASN pada saat pengajuan angka kredit untuk kenaikan pangkat.
Inilah yang menjadi pembelajaran setiap kegiatan pembuatan SKP. Meski setiap tahun dilakukan tetap masih membuat ASN kelimpungan. Salah satu sebab adalah kurangnya tertib administrasi pada kegiatan yang dilakukan.
Untuk dapat mempersiapkan hal tersebut, catatan penting yang harus senantiasa diperhatikan adalah:
1. Simpan surat tugas, SK dan daftar hadir kegiatan secara rapi per kegiatan.
2. Lakukan segera pembuatan laporan kegiatan. Jangan ditunda bulan depan, lain waktu dan seterusnya. Ini akan membuat banyak data terlupa dan hilang.
3. Kumpulkan bukti -bukti dengan data tahunan. Masukkan data bukti sesuai tahun pengajuan SKP. Jangan dicampur pada satu tempat. Hal ini akan menyebabkan kebingungan pada saat harus memisahkan sesuai pengajuan dupak.
4. Simpan data bukti dalam bentuk file atau scan kemudian simpan di drive agar masih dapat terlacak jika bukti fisik hilang. Jadi bisa membackup data lebih aman.
5. Mulai sekarang untuk tertib administrasi sekarang juga, saat ini dan mulai dari diri sendiri
No comments:
Post a Comment