Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah atau unit kerja yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan:
* Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan
* Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pengembangan ZI merupakan bagian dari program Reformasi Birokrasi Nasional dengan fokus utama pada pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Unit kerja yang berhasil mendapatkan predikat ini diharapkan menjadi role model atau percontohan bagi unit kerja lainnya.
🌟 Predikat ZI
Dua tingkatan predikat yang diusahakan melalui ZI adalah:
* Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK): Predikat yang diberikan jika unit kerja memenuhi sebagian besar program di 5 area perubahan (Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Penguatan Pengawasan).
* Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM): Predikat lanjutan yang diberikan jika unit kerja telah meraih WBK dan memenuhi sebagian besar 6 area perubahan, ditambah dengan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.
🕌 Pelaksanaan ZI oleh Kementerian Agama
Kementerian Agama telah menunjukkan komitmen kuat terhadap ZI sejak pencanangan pada tahun 2012 dan menerbitkan berbagai regulasi seperti Instruksi Menteri Agama dan Keputusan Menteri Agama sebagai pedoman pelaksanaannya.
Pelaksanaan ZI di Kemenag berfokus pada pembangunan unit kerja (satuan kerja/satker) percontohan menuju WBK/WBBM melalui implementasi enam area perubahan (atau komponen pengungkit) yang disyaratkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
6️⃣ Area Perubahan Utama
Kemenag melaksanakan ZI melalui enam area perubahan, yaitu:
* Manajemen Perubahan:
* Tujuannya adalah membangun komitmen dan budaya kerja berintegritas di seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga staf.
* Contohnya: Pembentukan Tim ZI dan Agen Perubahan.
* Penataan Tata Laksana:
* Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi birokrasi.
* Contohnya: Penataan dan penyederhanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), peningkatan penggunaan teknologi informasi (seperti aplikasi layanan terintegrasi).
* Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur:
* Tujuannya memastikan SDM yang profesional, kompeten, dan berintegritas.
* Contohnya: Penerapan sistem manajemen kinerja berbasis kompetensi, penegakan aturan disiplin/kode etik, serta pengembangan kompetensi pegawai.
* Penguatan Akuntabilitas Kinerja:
* Tujuannya untuk memperjelas pertanggungjawaban kinerja instansi.
* Contohnya: Peningkatan penyusunan dokumen perencanaan dan penetapan kinerja, serta evaluasi kinerja secara berkala.
* Penguatan Pengawasan:
* Tujuannya untuk mencegah penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan.
* Contohnya: Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pengendalian Gratifikasi, penerapan Whistle-Blowing System (WBS), dan pengelolaan Benturan Kepentingan.
* Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik:
* Tujuannya adalah memberikan layanan yang cepat, mudah, berkualitas, dan profesional (Prima), serta meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
* Contohnya: Pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), inovasi layanan publik (seperti aplikasi layanan online), dan survei kepuasan masyarakat.
🪜 Tahapan Kemenag
Secara umum, tahapan pelaksanaan ZI di Kemenag meliputi:
* Pencanangan ZI: Deklarasi komitmen dari pimpinan unit kerja untuk memulai pembangunan ZI.
* Pembangunan Unit Kerja: Implementasi program di enam area perubahan.
* Penilaian Mandiri (Internal): Evaluasi internal yang dilakukan oleh Tim Kemenag terhadap kesiapan unit kerja.
* Pengusulan ke TPN: Satuan kerja yang lolos penilaian internal diusulkan kepada Tim Penilai Nasional (TPN) dari KemenPAN-RB.
* Evaluasi dan Penetapan: TPN melakukan verifikasi lapangan, dan jika memenuhi kriteria, unit kerja tersebut akan ditetapkan sebagai unit kerja berpredikat WBK atau WBBM.
Kegiatan ini secara rutin dimonitoring dan dievaluasi untuk memastikan progres dan hasil pembangunan ZI tercapai sesuai target Reformasi Birokrasi.

No comments:
Post a Comment