Ada yang berbeda pada upacara bendera hari Senin ini. Pagi ini kegiatan upacara dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan OSIS MTs Negeri 1 Purbalingga tahun 2023/2024. Selain itu ada hal istimewa yakni pembina upacara hari Senin ini adalah beliau Kepala Kepolisian Sektor Karanganyar, Purbalingga.
Dalam amanatnya Kapolsek menyampiakan tentang pencegahan bullying atau perundungan di kalangan pelajar. Beberapa contoh yang terjadi di beberapa daerah menjadi catatan penting bagi dunia pendidikan atau sekolah khususnya.
Apakah itu Bullying? Kita sering mendengar kata tersebut? Kita simak uraian berikut.
Bullying adalah
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan niat untuk
menyakiti, merendahkan, atau mengintimidasi orang lain secara berulang-ulang
dan seringkali dalam jangka waktu yang lama. Tindakan ini bisa terjadi dalam
berbagai konteks, seperti di sekolah, tempat kerja, dalam keluarga, atau bahkan
di lingkungan online.
Bullying dapat
mengambil berbagai bentuk, termasuk fisik (seperti pukulan atau dorongan),
verbal (seperti menghina atau mengolok-olok), sosial (seperti menyebarkan gosip
atau mengisolasi seseorang), atau cyber (melalui pesan teks, media sosial, atau
email). Bullying seringkali memiliki dampak negatif yang signifikan pada
korbannya, termasuk masalah kesejahteraan mental, emosional, dan fisik.
Istilah
"bullying" dan "perundungan" seringkali digunakan secara
bersamaan atau saling tukar dalam beberapa konteks, tetapi ada perbedaan antara
keduanya. Perbedaan tersebut bisa bersifat linguistik dan kontekstual, tetapi
pada dasarnya, keduanya mengacu pada perilaku yang merugikan dan merendahkan
orang lain secara berulang-ulang.
Perbedaan utama
adalah:
Dengan kata lain, semua bullying adalah bentuk perundungan, tetapi tidak semua perundungan adalah bullying. Perundungan adalah istilah yang lebih umum dan mencakup berbagai tindakan merugikan terhadap orang lain, sementara bullying lebih spesifik dan biasanya mengacu pada perilaku merendahkan di antara anak-anak, remaja, atau dalam lingkungan pendidikan. Baik bullying maupun perundungan adalah perilaku yang tidak dapat diterima dan harus ditangani dengan serius.
Bullying dapat terjadi
karena berbagai alasan, dan seringkali faktor-faktor yang kompleks berinteraksi
satu sama lain. Beberapa alasan umum mengapa bullying terjadi antara lain:
- Keinginan untuk mengontrol atau mendominasi: Pelaku bullying mungkin merasa lebih kuat atau berkuasa daripada korban mereka dan ingin menjaga kontrol atau dominasi atas mereka.
- Ketidaksetaraan kekuasaan: Bullying seringkali terjadi dalam situasi di mana ada ketidaksetaraan kekuasaan, seperti di sekolah antara siswa yang lebih kuat atau populer dengan siswa yang lebih lemah atau terisolasi.
- Perasaan rendah diri: Beberapa pelaku bullying mungkin memiliki perasaan rendah diri atau masalah emosional yang mereka ungkapkan dengan cara merendahkan orang lain.
- Tekanan teman sebaya: Beberapa orang mungkin terlibat dalam bullying karena tekanan dari teman-teman mereka atau untuk mencoba mendapatkan penerimaan dari kelompok tertentu.
- Kurangnya pengawasan: Di lingkungan di mana ada kurangnya pengawasan oleh orang dewasa, seperti di media sosial atau di lingkungan yang kurang terstruktur, pelaku bullying mungkin merasa bebas untuk berperilaku dengan buruk tanpa takut sanksi.
- Ketidakpedulian atau ketidaktahuan: Terkadang, orang mungkin tidak menyadari atau tidak peduli dengan dampak buruk dari tindakan mereka terhadap orang lain.
- Sifat manusia: Sayangnya, beberapa orang mungkin memiliki sifat bawaan yang cenderung agresif atau dominan, yang bisa membuat mereka lebih rentan untuk melakukan bullying.
Upaya pencegahan
bullying di sekolah merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan
belajar yang aman, positif, dan inklusif. Berikut adalah beberapa upaya yang
dapat dilakukan oleh sekolah untuk mencegah bullying:
- Pendidikan dan Kesadaran: Sekolah dapat mengadakan program pendidikan dan kesadaran tentang bullying, yang mencakup pengajaran kepada siswa dan staf tentang apa itu bullying, dampaknya, serta cara melaporkan tindakan bullying. Program ini juga dapat mencakup pelatihan bagi guru dan staf sekolah.
Pencegahan bullying merupakan tanggung jawab bersama sekolah, guru, staf sekolah, orang tua, dan siswa. Dengan kerja sama yang baik, sekolah dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi semua individu.
Sanksi yang dikenakan
pada pelaku bullying dapat bervariasi tergantung pada kebijakan sekolah, hukum
lokal, dan tingkat seriusnya tindakan bullying tersebut. Beberapa sanksi yang
biasanya diberlakukan terhadap pelaku bullying termasuk:
- Peringatan: Pelaku bullying mungkin diberi peringatan oleh sekolah atau guru sebagai tindakan awal untuk mengatasi masalah tersebut.
- Pembinaan: Pelaku bullying dapat diarahkan untuk mengikuti program pembinaan atau pelatihan khusus yang bertujuan untuk mengubah perilaku mereka.
- Penangguhan Sementara: Pelaku bullying dapat diberi hukuman penangguhan sementara, yang berarti mereka dilarang masuk sekolah untuk jangka waktu tertentu.
- Penalti Sosial: Beberapa sekolah menerapkan sanksi sosial seperti tugas-tugas sejauh mungkin dari teman-teman mereka.
- Peringatan Tertulis: Pelaku bullying dapat diberikan peringatan tertulis yang mencatat perilaku mereka dan konsekuensi jika mereka melanjutkan tindakan tersebut.
- Konsekuensi Akademik: Sanksi dapat mencakup penurunan nilai atau penundaan promosi jika pelaku bullying terlibat dalam perilaku yang merugikan belajar.
- Penghapusan Hak Privat: Pelaku bullying dapat kehilangan hak-hak privasi seperti partisipasi dalam acara sekolah atau hak-hak tertentu di lingkungan sekolah.
- Pertemuan dengan Orang Tua: Pelaku bullying dapat diwajibkan untuk bertemu dengan orang tua mereka bersama staf sekolah untuk membahas tindakan mereka.
- Pembatasan Akses ke Teknologi: Jika bullying terjadi secara online, sekolah dapat membatasi akses pelaku bullying ke teknologi atau media sosial.
- Pelaporan ke Otoritas Hukum: Dalam kasus-kasus yang sangat serius atau ketika tindakan bullying melanggar hukum, pelaku bullying dapat dilaporkan kepada otoritas hukum.
Sanksi yang diberikan biasanya disesuaikan dengan tingkat seriusnya tindakan bullying dan dapat bervariasi antara sekolah dan yurisdiksi. Penting untuk mencatat bahwa tujuan sanksi adalah untuk mengubah perilaku pelaku bullying, mendidik mereka tentang konsekuensi tindakan mereka, dan melindungi korban bullying. Selain itu, upaya pencegahan dan pendidikan juga harus menjadi bagian integral dalam mengatasi masalah bullying.
Dalam undang-undang khusus yang mengatur perlindungan anak dari kekerasan, yaitu
UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. UU ini melarang setiap orang menempatkan, membiarkan,
melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap
anak. UU ini juga mengatur beberapa bentuk kekerasan terhadap anak yang telah
disebutkan sebelumnya, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan
sosial budaya.
UU ini juga mengatur
beberapa sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak, antara lain:
· Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta untuk kekerasan ringan.
· Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta untuk kekerasan berat yang menyebabkan luka.
· Pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar untuk kekerasan berat yang menyebabkan kematian.
· Pidana ditambah sepertiga apabila yang melakukan kekerasan tersebut adalah orang tua anak.
No comments:
Post a Comment