Monday, 9 October 2023

Upacara Bendera Bersama Kapolsek Karanganyar, Purbalingga







Ada yang berbeda pada upacara bendera hari Senin ini. Pagi ini kegiatan upacara dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan OSIS MTs Negeri 1 Purbalingga tahun  2023/2024. Selain itu ada hal istimewa yakni pembina upacara hari Senin ini adalah beliau Kepala Kepolisian Sektor Karanganyar, Purbalingga. 

Dalam amanatnya Kapolsek menyampiakan tentang pencegahan bullying atau perundungan di kalangan pelajar. Beberapa contoh yang terjadi di beberapa daerah menjadi catatan penting bagi dunia pendidikan atau sekolah khususnya. 

Apakah itu Bullying? Kita sering mendengar kata tersebut? Kita simak uraian berikut.

Bullying adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan niat untuk menyakiti, merendahkan, atau mengintimidasi orang lain secara berulang-ulang dan seringkali dalam jangka waktu yang lama. Tindakan ini bisa terjadi dalam berbagai konteks, seperti di sekolah, tempat kerja, dalam keluarga, atau bahkan di lingkungan online.

Bullying dapat mengambil berbagai bentuk, termasuk fisik (seperti pukulan atau dorongan), verbal (seperti menghina atau mengolok-olok), sosial (seperti menyebarkan gosip atau mengisolasi seseorang), atau cyber (melalui pesan teks, media sosial, atau email). Bullying seringkali memiliki dampak negatif yang signifikan pada korbannya, termasuk masalah kesejahteraan mental, emosional, dan fisik.

Istilah "bullying" dan "perundungan" seringkali digunakan secara bersamaan atau saling tukar dalam beberapa konteks, tetapi ada perbedaan antara keduanya. Perbedaan tersebut bisa bersifat linguistik dan kontekstual, tetapi pada dasarnya, keduanya mengacu pada perilaku yang merugikan dan merendahkan orang lain secara berulang-ulang.

Perbedaan utama adalah: Bullying: Istilah "bullying" seringkali digunakan dalam konteks anak-anak, remaja, dan lingkungan sekolah. Ini mencakup tindakan-tindakan seperti menghina, mengintimidasi, memukul, atau menyebarkan gosip dengan tujuan menyakiti atau merendahkan orang lain secara fisik, verbal, sosial, atau online. Bullying bisa terjadi dalam berbagai konteks, tetapi fokusnya seringkali pada hubungan antara individu atau kelompok sebaya.

Sementara Perundungan (Harassment): Istilah "perundungan" lebih luas dalam arti dan dapat mencakup berbagai jenis perilaku yang merugikan atau melecehkan seseorang. Ini tidak terbatas pada anak-anak atau lingkungan sekolah. Perundungan dapat terjadi di lingkungan kerja, di masyarakat, atau dalam konteks lainnya. Perundungan bisa mencakup perilaku seperti pelecehan seksual, diskriminasi, atau perlakuan yang merendahkan terhadap seseorang berdasarkan karakteristik tertentu seperti ras, agama, jenis kelamin, atau orientasi seksual.

Dengan kata lain, semua bullying adalah bentuk perundungan, tetapi tidak semua perundungan adalah bullying. Perundungan adalah istilah yang lebih umum dan mencakup berbagai tindakan merugikan terhadap orang lain, sementara bullying lebih spesifik dan biasanya mengacu pada perilaku merendahkan di antara anak-anak, remaja, atau dalam lingkungan pendidikan. Baik bullying maupun perundungan adalah perilaku yang tidak dapat diterima dan harus ditangani dengan serius.

Bullying dapat terjadi karena berbagai alasan, dan seringkali faktor-faktor yang kompleks berinteraksi satu sama lain. Beberapa alasan umum mengapa bullying terjadi antara lain:

  •  Keinginan untuk mengontrol atau mendominasi: Pelaku bullying mungkin merasa lebih kuat atau berkuasa daripada korban mereka dan ingin menjaga kontrol atau dominasi atas mereka.
  • Ketidaksetaraan kekuasaan: Bullying seringkali terjadi dalam situasi di mana ada ketidaksetaraan kekuasaan, seperti di sekolah antara siswa yang lebih kuat atau populer dengan siswa yang lebih lemah atau terisolasi.
  • Perasaan rendah diri: Beberapa pelaku bullying mungkin memiliki perasaan rendah diri atau masalah emosional yang mereka ungkapkan dengan cara merendahkan orang lain.
  • Tekanan teman sebaya: Beberapa orang mungkin terlibat dalam bullying karena tekanan dari teman-teman mereka atau untuk mencoba mendapatkan penerimaan dari kelompok tertentu.
  • Kurangnya pengawasan: Di lingkungan di mana ada kurangnya pengawasan oleh orang dewasa, seperti di media sosial atau di lingkungan yang kurang terstruktur, pelaku bullying mungkin merasa bebas untuk berperilaku dengan buruk tanpa takut sanksi.
  • Ketidakpedulian atau ketidaktahuan: Terkadang, orang mungkin tidak menyadari atau tidak peduli dengan dampak buruk dari tindakan mereka terhadap orang lain.
  • Sifat manusia: Sayangnya, beberapa orang mungkin memiliki sifat bawaan yang cenderung agresif atau dominan, yang bisa membuat mereka lebih rentan untuk melakukan bullying.

Upaya pencegahan bullying di sekolah merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, positif, dan inklusif. Berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh sekolah untuk mencegah bullying:

  1.  Kebijakan dan Peraturan Anti-Bullying: Sekolah harus memiliki kebijakan yang jelas dan tegas terkait dengan bullying. Kebijakan ini harus mencakup definisi bullying, konsekuensi bagi pelaku bullying, serta prosedur pelaporan dan penanganannya.
  2. Pendidikan dan Kesadaran: Sekolah dapat mengadakan program pendidikan dan kesadaran tentang bullying, yang mencakup pengajaran kepada siswa dan staf tentang apa itu bullying, dampaknya, serta cara melaporkan tindakan bullying. Program ini juga dapat mencakup pelatihan bagi guru dan staf sekolah.
  3.  Pengawasan dan Keamanan: Meningkatkan pengawasan di lingkungan sekolah, seperti di lorong, area makan, dan halaman sekolah, dapat membantu mencegah tindakan bullying. Pengawasan ini dapat dilakukan oleh guru, staf sekolah, atau petugas keamanan.
  4.  Kegiatan Sosial dan Empati: Sekolah dapat mempromosikan kegiatan yang mendorong interaksi sosial positif, seperti program mentoring, klub persahabatan, atau proyek sosial. Mengajarkan empati dan penghargaan terhadap perbedaan juga penting dalam menciptakan iklim yang inklusif.
  5.  Penanganan Konflik: Mengajarkan siswa keterampilan penanganan konflik yang sehat dapat membantu mereka mengatasi masalah tanpa menggunakan kekerasan atau perilaku bullying.
  6.  Keterlibatan Orang Tua: Melibatkan orang tua dalam upaya pencegahan bullying sangat penting. Sekolah dapat mengadakan pertemuan orang tua, mengirimkan informasi kepada orang tua tentang tanda-tanda bullying, dan mendorong orang tua untuk berbicara dengan anak-anak mereka tentang bullying.
  7.  Pelaporan Aman: Sekolah harus menyediakan saluran pelaporan yang aman dan rahasia bagi siswa yang mengalami atau menyaksikan bullying. Siswa harus merasa nyaman melaporkan tindakan bullying tanpa takut represalias.
  8.  Intervensi Terhadap Pelaku: Selain memberikan konsekuensi, sekolah juga dapat memberikan dukungan dan pemahaman kepada pelaku bullying untuk mengubah perilaku mereka.
  9.  Evaluasi dan Pemantauan: Sekolah harus secara teratur mengevaluasi efektivitas upaya pencegahan bullying mereka dan melakukan perubahan jika diperlukan.
  10.  Kolaborasi dengan Komunitas: Sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga dan organisasi di komunitas untuk memperkuat upaya pencegahan bullying.

Pencegahan bullying merupakan tanggung jawab bersama sekolah, guru, staf sekolah, orang tua, dan siswa. Dengan kerja sama yang baik, sekolah dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi semua individu.

Sanksi yang dikenakan pada pelaku bullying dapat bervariasi tergantung pada kebijakan sekolah, hukum lokal, dan tingkat seriusnya tindakan bullying tersebut. Beberapa sanksi yang biasanya diberlakukan terhadap pelaku bullying termasuk:

  •  Peringatan: Pelaku bullying mungkin diberi peringatan oleh sekolah atau guru sebagai tindakan awal untuk mengatasi masalah tersebut.
  •  Pembinaan: Pelaku bullying dapat diarahkan untuk mengikuti program pembinaan atau pelatihan khusus yang bertujuan untuk mengubah perilaku mereka.
  •  Penangguhan Sementara: Pelaku bullying dapat diberi hukuman penangguhan sementara, yang berarti mereka dilarang masuk sekolah untuk jangka waktu tertentu.
  •  Penalti Sosial: Beberapa sekolah menerapkan sanksi sosial seperti tugas-tugas sejauh mungkin dari teman-teman mereka.
  •  Peringatan Tertulis: Pelaku bullying dapat diberikan peringatan tertulis yang mencatat perilaku mereka dan konsekuensi jika mereka melanjutkan tindakan tersebut.
  •  Konsekuensi Akademik: Sanksi dapat mencakup penurunan nilai atau penundaan promosi jika pelaku bullying terlibat dalam perilaku yang merugikan belajar.
  •  Penghapusan Hak Privat: Pelaku bullying dapat kehilangan hak-hak privasi seperti partisipasi dalam acara sekolah atau hak-hak tertentu di lingkungan sekolah.
  •  Pertemuan dengan Orang Tua: Pelaku bullying dapat diwajibkan untuk bertemu dengan orang tua mereka bersama staf sekolah untuk membahas tindakan mereka.
  •  Pembatasan Akses ke Teknologi: Jika bullying terjadi secara online, sekolah dapat membatasi akses pelaku bullying ke teknologi atau media sosial.
  •  Pelaporan ke Otoritas Hukum: Dalam kasus-kasus yang sangat serius atau ketika tindakan bullying melanggar hukum, pelaku bullying dapat dilaporkan kepada otoritas hukum.

 Sanksi yang diberikan biasanya disesuaikan dengan tingkat seriusnya tindakan bullying dan dapat bervariasi antara sekolah dan yurisdiksi. Penting untuk mencatat bahwa tujuan sanksi adalah untuk mengubah perilaku pelaku bullying, mendidik mereka tentang konsekuensi tindakan mereka, dan melindungi korban bullying. Selain itu, upaya pencegahan dan pendidikan juga harus menjadi bagian integral dalam mengatasi masalah bullying.

Dalam undang-undang khusus yang mengatur perlindungan anak dari kekerasan, yaitu UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. UU ini juga mengatur beberapa bentuk kekerasan terhadap anak yang telah disebutkan sebelumnya, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan sosial budaya.

UU ini juga mengatur beberapa sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak, antara lain:

·   Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta untuk kekerasan ringan.

·   Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta untuk kekerasan berat yang menyebabkan luka.

· Pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar untuk kekerasan berat yang menyebabkan kematian.

· Pidana ditambah sepertiga apabila yang melakukan kekerasan tersebut adalah orang tua anak.


No comments:

Post a Comment

Parenting Bulan Desember 2024 Musabangga

Kegiatan parenting bulan Desember 2024 dilaksanakan bersamaan dengan pembagian hasil belajar siswa atau rapor.  Kegiatan ini dilaksanakan pa...