Thursday, 29 December 2022

Jangan Korupsi Waktumu

 

Sumber gambar : Sepositif.com

Kegiatan Kamis Menulis kembali hadir. Kali ini tema yang diusung adalah "Jangan Korupsi Waktumu." Korupsi waktu? Pernahkah kita melakukannya? Sebelum lebih jauh kita menuju pembahasan tentang korupsi waktu, sebaiknya kita tahu lebih dulu apa pengertian dari korupsi? Agak ngeri juga ya. 

Ketika bicara korupsi pasti kita kan berpikir tentang uang, materi atau kebendaan. Tidak salah juga berpikiran demikian karena memang secara pengertian pun demikian. Korupsi dalam KBBI artinya adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Masih ingat dengan kasus Gayus Tambunan dengan kasus korupsinya yang membuat bangsa Indonesia miris sekaligus heran penasaran. Mengapa hal tersebut bisa terjadi dengan begitu rapi. Ketika marak berita tentang Gayus dengan kasus korupsinya di bidang perpajakan tersebut, sebagian guru berkata "Kitalah hanya seorang guru, apa sih yang hendak dikorupsi? Mau korupsi alat tulis? Kapur? Yang mau dikorupsi saja tidak ada, bagaimana mau melakukan tindakan korupsi? " 

Demikian banyak ujaran-ujaran yang terkait dengan kegiatan korupsi dari para guru. Yang pada intinya adalah menjadi hal yang mustahil bagi guru untuk melakukan tindakan korupsi. Bukan karena tidak ada kesempatan tetapi karena tidak ada hal yang akan dikorupsi berdasarkan pengertian korupsi di atas. Benarkah demikian?



Mengutip dari beberapa tulisan, pengertian korupsi adalah sebagai berikut. Korupsi berasal dari Bahasa latin yaitu Corruptus dan Corruption, artinya buruk, bejad, menyimpang dari kesucian, perkataan menghina, atau memfitnah. Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran-kebenaran lainnya. 

Menurut Shed Husein Alatas, ciri-ciri korupsi antara lain sebagai berikut:

  1. Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang.
  2. Korupsi pada umumnya dilakukan secara rahasia, kecuali korupsi itu telah merajalela dan begitu dalam sehingga individu yang berkuasa dan mereka yang berada dalam lingkungannya tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatannya.
  3. Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik.
  4. Kewajiban dan keuntungan yang dimaksud tidak selalu berupa uang.
  5. Mereka yang mempraktikan cara-cara korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi perbuatannya dengan berlindung di balik pembenaran hukum.
  6. Mereka yang terlibat korupsi menginginkan keputusan yang tegas dan mampu untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
  7. Setiap perbuatan korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan publik atau umum (masyarakat).
  8. Setiap tindakan korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.
  9. Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi

Memang berdasarkan pengertian dan ciri-ciri tersebut, tindakan korupsi waktu tidak dalam perhitungan undang-undang tindak pidana korupsi tetapi lebih kepada ketidakmampuan kita dalam mengatur dan memanfaatkan waktu. 

Barangkali kita bisa evaluasi di akhir tahun ini, pernahkan kita bermain HP saat kita sedang mengajar? Seringkah kita terlambat masuk ke kelas dan keluar lebih awal dari jadwal? Seringkah kita menunda mengoreksi pekerjaan siswa dan akhirnya terlupa? Seringkah kita melupakan janji kita pada siswa? Pernahkah kita tidak hadir ke tempat kita bekerja tanpa alasan? Penulis sendiri kadang melakukannya. 

Korupsi waktu bisa diartikan tidak menggunakan waktu kerja dengan semestinya, yaitu untuk bekerja. Tindakan ini kadang tidak disadari oleh pelakunya. Biasanya tidak terasa bahwa kita sedang merugikan orang lain ketika kita melakukan korupsi waktu. Sebagaimana halnya korupsi uang, korupsi waktu juga bisa merugikan tempat pelakunya bekerja. 

Sebuah hasil penelitian membuktikan hal tersebut. Bahwa korupsi waktu sangat merugikan negara. Penelitian yang dilakukan oleh Indria Mayesti, Widyaiswara Bandiklatda Provinsi Jambi dan Dosen Tetap STIE Muhammadiyah Jambi tentang korupsi waktu. Dalam penelitian tersebut dinyatakan bahwa korupsi waktu 1 jam saja per hari oleh seorang ASN maka negara dirugikan Rp 14 juta per tahun. Hasil yang mengejutkan bukan? Itu baru satu ASN, bagaimana jika 4 juta ASN di Indonesia korupsi waktu, kerugian negara bisa triliunan rupiah. Berapa jumlah ASN kita sekarang? Berdasarkan data BKN per 30 Juni 2022 jumlahnya adalah 4.344.552 orang dengan rincian 3.992.766 (92%) adalah PNS dan 351.786 (8%) adalah PPPK. Laporan lengkap ASN ada di buku statistik BKN yang dapat dilihat di sini.

Tentu kita semua tidak ingin termasuk dalam pelaku korupsi waktu. Penanaman nilai-nilai integritas disiplin dan tanggung jawab perlu mulai dipahami dan diterapkan dalam lingkup kita sebagai pendidik. Disiplin secara waktu dan tempat, dan tanggung jawab sebagai insan individu maupun sebagai bagian dari pekerjaan yang diamanatkan pada kita.

Semoga di tahun 2023 kita menjadi insan yang lebih baik. Salah satunya adalah dalam mengatur waktu kita sehingga kita tidak termasuk ke dalam pelaku korupsi waktu. Semoga. Selamat memasuki tahun 2023 dengan intergritas dan komitmen lebih baik terhadap waktu. Salam literasi.


Sumber referensi:

https://aclc.kpk.go.id/action-information/lorem-ipsum/20220531-null

https://www.bkn.go.id/unggahan/2022/08/STATISTIK-ASN-Jun-2022.pdf



10 comments:

  1. Keren...berbagi cerita ,Trimks ...Bun,share ilmunya ttg korupsi waktu

    ReplyDelete
  2. Semoga tercapai rencana di tahun 2023..
    Semangat .

    ReplyDelete
    Replies
    1. Aamiin. Ya lebih terencana dan terprogram agar tidak menyebar dan tetap fokus.

      Delete
  3. Terima kasih atas sharing cerita yang begitu lengkap

    ReplyDelete
  4. Kita harus kerja sesuai waktu dan tupoksinya.

    ReplyDelete

Parenting Bulan Desember 2024 Musabangga

Kegiatan parenting bulan Desember 2024 dilaksanakan bersamaan dengan pembagian hasil belajar siswa atau rapor.  Kegiatan ini dilaksanakan pa...