Suasana bulan Agustus ini sangat terasa kembali meriah dengan berbagai kegiatan lomba-lomba dan meriahnya jalan oleh berbagai macam umbul-umbul dan aneka hiasan modifikasi. Semuanya mencerminkan kemeriahan perayaan hari kemerdekaan yang ke-77 Republik Indonesia.
Salah satu yang juga menambah kemeriahan adalah kegiatan Lagerunal #Kamis Menulis. Kegiatan rutin setiap hari Kamis pada tanggal 4 Agustus 2022 ini mengambil tema "Merdeka Bangsaku, Merdeka Guruku".
Mendengar kata merdeka seringkali kita berpikir bahwa merdeka adalah kebebasan. Kebebasan dari apa? Dari yang membelenggu? Apakah itu rantai? Ide? Aturan. Benarkah demikian artinya merdeka?
Di dalam kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI dinyatakan bahwa makna dari kata merdeka adalah (1) bebas (dari penjajahan, penghambaan,); berdiri sendiri; (2) Tidak terkena atau lepas dari tuntutan; (3) tidak terikat, tergantung kepada orang atau pihak tertentu; leluasa.
Indonesia sudah mencapai kemerdekaan yang ke-77. Dirgahayu Republik Indonesia! Secara defacto kita sudah merdeka sejak 17 Agustus 1945. Patut kita syukuri bersama nikmat kemerdekaan ini. Apakah sudah tercapai cita-cita kemerdekaan kita?
Nah, barangkali untuk menjawab ini akan banyak hal yang akan terkait dengan berbagai kondisi dari saat awal kemerdekaan hingga saat tahun ke-77. Dari cita -cita kemerdekaan yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Jika dirunut dari tujuan nasional tersebut tersebut maka ada catatan -catatan panjang dari pengertian kemerdekaan dan merdeka itu sendiri. Untuk mencapai tujuan tersebut tentu bukanlah sesuatu yang mudah, seperti membalikkan telapak tangan.
Sepanjang perjalanan hingga usia ke-77 pasti tidak semulus yang dibayangkan. Banyak hal yang belum dapat diwujudkan. Tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa kemerdekaan ini sudah memberikan jalan kepada bangsa Indonesia untuk mulai berdiri sendiri, sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Mulai bergerak, berkembang dan mewujudkan satu persatu cita -cita para pendahulu bangsa Indonesia.
Salah satunya adalah terkait kemerdekaan di bidang pendidikan. Dari pernyataan tujuan nasional Indonesia tersebut di atas mencerdaskan kehidupan bangsa, adalah suatu pernyataan yang harus dipertanggungjawabkan.
Guru menjadi satu kunci sukses dalam kemerdekaan dalam bidang pendidikan. Keberadaan guru tidak dapat tergantikan meskipun teknologi mampu menghadirkan pengetahuan tanpa perantara guru. Ia hadir tidak hanya mentransfer pengetahuan tetapi juga mendidik nilai karakter anak-anak bangsa yang dilakukan melalui keteladanan dan praktek baik dalam pendidikan. Itu yang tidak bisa tergantikan.
Apakah guru sudah merdeka? Apa maksud dari guru yang merdeka? Bebas dalam mengajar? Merdeka memang berarti bebas. Tetapi kebebasan adalah kebebasan yang bertanggung jawab dan terikat oleh aturan-aturan dan norma. Bukan kebebasan yang kebablasan.
Dikutip dari disdikkbb.org dinyatakan dalam buku Thefilus Woge "Menjadi Guru Merdeka" bahwa guru yang merdeka adalah Guru yang bebas untuk: (1) mencari kedalaman diri, (2) mengambil bukan hanya kesimpulan tetapi kedalaman dan kearifan, (3) mengembangkan kedalaman tugasnya, (4) mengembangkan profesinya, (5) mengemukakan pendapat dan berorganisasi, (6) menjaga harga diri, dan (7) memberdayakan.
Berdasarkan ciri-ciri tersebut sudahkah kita menjadi guru yang merdeka? Kita memerdekakan siswa untuk belajar maka sebenarnya kita sedang memerdekakan diri sebagai seorang pengajar.
“Di saat guru menggenggam jiwa merdeka ke dalam kelas, para siswa pun akan terbawa. Dengan jiwa merdeka itu, anak akan terasah kreativitasnya, mereka tumbuh menjadi pribadi yang merdeka, bertanggung jawab dan sehat fisik serta mental”. (Ki Hajar Dewantoro)
Kini sedang dilaksanakan kebijakan merdeka belajar, yakni sebuah langkah untuk mentransformasi pendidikan demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah untuk dapat memberikan kebebasan kepada siswa untuk dapat mengenali potensi dan kemampuan mereka sehingga dapat terwujud siswa yang merdeka dalam belajar. Bukan merdeka dari belajar.
Keren ...tulisannya semangat
ReplyDeleteTerima kasih Emak apresiasinya.
DeleteArtikel yang bagus nih Bun .
ReplyDeleteTerima kasih Bu Ovi. Refleksi untuk tetap semangat.
DeleteNah, ini! Sosok guru berbeda dengan teknologi yang ada, bahkan yang paling canggih sekalipun. Sebab, pada dasarnya manusia akan mudah tersentuh dengan manusia yang lain, apalagi pendekatannya melalui hati.
ReplyDeleteBetul guru tetap menjadi sosok yang diperlukan dalam kegiatan pembelajaran.
Delete