Thursday, 16 December 2021

Berani Jujur, Hebat!

twibone Hari Antikorupsi Sedunia 2021

Kegiatan #Kamis Menulis hari ini, 16 Desember bertema tentang Hari Antikorupsi. Masih bingung mau menuliskan apa. Mencoba mencari berbagai referensi terkait dengan korupsi, di tengah berbagai kegiatan persiapan pembagaian rapor pada hari Sabtu, 18 Desember 2021 besok. Semoga ini tidak termasuk ke dalam korupsi waktu dalam tugas sebagai guru ya? 

Tanggal 9 Desember  merupakan Hari Anti Korupsi Sedunia. Hal tersebut ditetapkan sejak tahun 2005. Adapun tema Hari Antikorupsi Sedunia atau Hari Antikorupsi Internasional tahun 2021 adalah "Your Right, Your Role: Say No to Corruption" , "Hak anda, Peran Anda: Katakan Tidak pada Korupsi" . Sementara di Indonesia Hari Antikorupsi Sedunia mengusung  tema "Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi"

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dinyatakan bahwa Korupsi/ko·rup·si/ n penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain;

-- waktu cak penggunaan waktu dinas (bekerja) untuk urusan pribadi;

Ada banyak istilah yang sering kita dengar terkait korupsi, ada korupsi jabatan, korupsi kekayaan, korupsi kekuasaan sampai pada korupsi waktu dan kesempatan. Begitu banyak korupsi yang dirambah sehingga tidak heran jika hal tersebut membuat jengah seluruh masyarakat.

Sementara menurut istilah korupsi adalah semua perbuatan atau tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana diatur di dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan yang dimaksud adalah:

 a.  Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara (Pasal 2)

b.  Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan / kedudukan yang dapat merugikan keuangan / kedudukan yang dapat merugikan keuangan / perekonomian Negara ( Pasal 3 )

c.  Penyuapan (Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 11)

d.  Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10)

e.  Pemerasan dalam jabatan (Pasal 12)

f.  Berkaitan dengan pemborongan (Pasal 7 )

g.  Gratifikasi (Pasal 12B dan Pasal 12C)

Sedangkan secara umum, korupsi adalah semua tindakan tidak jujur dengan memanfaatkan jabatan atau kuasa yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi atau orang lain.

Pernahkah kita melakukan korupsi? Kita sering merasa yakin tidak melakukannya. Yakinkah Anda? Silahkan jawab pertanyaan berikut untuk mengecek apakah kita pernah melakukan korupsi?

  1. Apakah Anda pernah memberi uang pada petugas kelurahan pada saat mengurus KTP
  2. Apakah Anda memberi uang lebih pada saat mengurus SIM?
  3. Apakah memberi “uang damai” pada petugas kepolisian saat ditilang?
  4. Apakah Anda memberi hadiah/kenang-kenangan kepada guru yang telah meluluskan/memberi nilai baik kepada putra/putri Anda?
  5. Apakah Anda pernah mencontek?
  6. Apakah Anda pernah tidak mengembalikan kembalian uang belanja kepada Ibu?
  7. Apakah Anda suka bersikap boros?
  8. Apakah Anda  pernah menyerobot antrian?
  9. Apakah Anda pernah melakukan perbuatan tidak membayarkan uang sekolah yang telah diberikan oleh orang tua?
  10. Apakah pernah  membolos sekolah? Membolos kerja?

Jika Anda menjawab ya/Pernah maka kita sebenarnya pernah melakukan korupsi. Atau paling tidak kita melakukan tindakan yang berpotensi menuju kepada tindakan korupsi. Nah bagaimana masih yakin tidak melakukan korupsi?

Mengapa orang melakukan korupsi? Banyak hal yang menyebabkan orang melakukan korupsi. Setidaknya dapat dikelompokkan ke dalam dua bagian yaitu, orang melakukan korupsi karena terdesak oleh kondisinya (karena terdorong pola hidup konsumtif/boros) dan orang yang melakukan korupsi karena sifat serakah dan rakus terhadap harta. 



Selalu jujur, mentaati peraturan, memperhatikan kepentingan orang lain dan tidak mengharapkan imbalan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang telah diamanatkan kepada kita adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah korupsi di sekitar kita.

Gambar: cuacasumsel.com


Beberapa cara/tips untuk menciptakan lingkungan antikorupsi:

  1. Selalu bersikap jujur dalam kehidupan sehari-hari, menanamkan nilai-nilai kejujuran kepada keluarga dan orang-orang terdekat
  2. Menghindari perilaku yang merugikan kepentingan orang banyak atau melanggar hak orang lain dari hal-hal yang kecil, contoh: tertib lalu lintas, kebiasaan mengantri, tidak buang sampah sembarangan, dsb.
  3. Mengajak orang-orang di lingkungan sekitar untuk bersikap jujur, menghindari perilaku korupsi, contoh: tidak membayar uang lebih ketika mengurus dokumen administrasi seperti KTP, kartu sehat, tidak membeli SIM, dsb.
  4. Menghindari konflik kepentingan dalam hubungan kerja, hubungan bisnis maupun hubungan bertetangga;
  5. Melaporkan pada penegak hukum apabila menjadi korban perbuatan korupsi contoh: diperas oleh petugas, menerima pemberian/hadiah dari orang yang tidak dikenal atau diduga memiliki konflik kepentingan, dsb.

Sosialisasi antikorupsi melalui media massa hanya efektif apabila setiap orang mempraktekan perilaku anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari. Masing- masing orang juga harus menyebarkan virus antikorupsi di keluarganya dan lingkungan sekitarnya agar dapat membantu memberantas korupsi. Salah satu yang menyebabkan  sulitnya korupsi diberantas di Indonesia adalah ketidakjujuran. 


Kebiasaan tidak jujur adalah bibit korupsi, sehingga sejak dini harus dihindari. Esensi dasar dari perbuatan korupsi adalah berbuat tidak jujur dengan memanfaatkan jabatan atau kuasa yang dimiliki untuk meraih keuntungan. Maka mulai dari hal yang kecil, mulai dari dari diri kita sendiri, dan mulai sekarang juga praktekkan kejujuran. Berani jujur, Hebat!


Gambar: id.pinterest.com

Sumber tulisan:

Kompas.com

https://acch.kpk.go.id/images/spak/files/games/07-Buku-kunci-jawaban-Arisan.pdf

1 comment:

Parenting Bulan Desember 2024 Musabangga

Kegiatan parenting bulan Desember 2024 dilaksanakan bersamaan dengan pembagian hasil belajar siswa atau rapor.  Kegiatan ini dilaksanakan pa...